Pemkot Bekasi Larang Tahan Ijazah di Sekolah Swasta, Komisi IV Desak Pemkot Buatkan Perwali

Advertorial207 Dilihat

KOTA BEKASI – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang melarang sekolah baik negeri maupun swasta menahan ijazah siswa karena tunggakan biaya perpisahan maupun kewajiban lainnya mendapat apresiasi dari DPRD Kota Bekasi. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu diikuti dengan langkah konkret agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi sekolah swasta.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, sebelumnya menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mutlak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan. Karena itu, sekolah tidak diperbolehkan menahan dokumen tersebut dengan alasan tunggakan biaya.

“Pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa hanya karena ada tunggakan biaya kegiatan perpisahan atau alasan serupa,” tegas Harris, Minggu (14/6).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyambut baik komitmen Pemkot Bekasi dalam melindungi hak siswa. Namun menurutnya, persoalan penahanan ijazah tidak bisa diselesaikan hanya melalui pernyataan semata.

“Saya mengapresiasi semangat Pemkot Bekasi yang menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius. Tetapi tentu harus ditindaklanjuti dengan program dan skema yang jelas,” kata Wildan saat dihubungi melalui telepon, Minggu (14/6).

Ia menjelaskan, kasus penahanan ijazah selama ini lebih banyak terjadi di sekolah swasta dibandingkan sekolah negeri. Kondisi tersebut umumnya dipicu adanya tunggakan biaya pendidikan yang belum diselesaikan oleh orang tua siswa.

Lebih lanjut, sekolah swasta memiliki ketergantungan terhadap sumbangan pendidikan untuk menopang operasional dan kegiatan belajar mengajar. Karena itu, diperlukan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan siswa sekaligus keberlangsungan sekolah.

“Rasionalisasi yang sering muncul adalah karena masih ada kewajiban pembiayaan yang belum diselesaikan. Pertanyaannya, sejauh mana Pemkot siap menindaklanjuti kekurangan pembiayaan tersebut,” jelasnya.

Wildan mendorong Pemkot Bekasi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara khusus mengatur mekanisme penyelesaian tunggakan pendidikan yang berujung pada penahanan ijazah. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum sekaligus panduan pelaksanaan di lapangan.

“Saya mendorong diterbitkannya Perwali sebagai dasar hukum agar persoalan ini bisa diselesaikan secara prosedural dan tepat sasaran,” pungkasnya. (ADV)