Terkait Program PTSL 3000 Sertifikat Komisi I Rapat Bersama Dengan ATR BPN Kota Bekasi,ini hasilnya

Pemerintahan413 Dilihat

KOTA BEKASI – Komisi I bersama jajaran ATR BPN Kota Bekasi menggelar Rapat mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terkait 3000 sertifikat tanah di Kota Bekasi tahun 2026. Rapat tersebut diadakan diruang komisi I DPRD, Senin (26/1) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Rudi Heryansyah dan dihadiri anggota komisi I Samuel Sitompul,H Nawal,Sarwin,Yadi Hidayat,dan II Marlia

 

Dalam rapat tersebut dibahas mengenai penjelasan aturan sistem pendaftaran PTSL,biaya pengkuran,dan kuota untuk PTSL tahun 2026. Wakil Ketua Komisi I Rudy Heryansyah mendukung dengan adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini.

 

“Rapat dengar Pendapat hari ini dengan ATR BPN Kota Bekasi membahas mengenai aturan dan persyaratan PTSL dan jumlah kuotanya,karena ada perubahan dari sistem dan aturan mekanisme untuk pendaftarannya harus ada Nomor Induk Bidang (NIB),dan sebelum keluar NIB tersebut harus diajukan dulu untuk pengukurannya dan didaftarkan lagi Penetapan Lokasi (Penlok),setelah itu nantinya baru keluar NIBnya”. Ujarnya.

 

Wakil Ketua Komisi I ini juga menambahkan mengenai usulan dari ATR BPN terkait biaya pengkuran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar ditanggung oleh pemerintah daerah.

 

“Tadi pihak ATR BPN mengusulkan ke komisi I mengenai agar biaya pengukuran PTSL ditanggung oleh Pemerintah Daerah,Komisi I nanti akan membahas dengan komisi III dan Bapenda,intinya paling utama tanah yang didaftarkan masyarakat di PTSL ini tidak bermasalah dan lengkap semua dokumen dokumen yang di daftarkan karena, nanti kan diperiksa lagi apakah dinyatakan lengkap oleh pihak BPN”. Ungkapnya. (RED)