Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, Sampaikan Perlunya Evaluasi Menyeluruh Terhadap Perencanaan Hingga Pelaksanaan Pembangunan Polder

Advertorial382 Dilihat

KOTA BEKASI – Keberadaan polder atau tempat penampungan air di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. DPRD Kota Bekasi menilai sejumlah polder yang telah dibangun belum menunjukkan efektivitas optimal saat menghadapi musim hujan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, menyampaikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan polder. Menurutnya, kajian teknis harus dilakukan secara mendalam agar fungsi polder benar-benar sesuai kebutuhan pengendalian banjir.

“Ini memang perlu menjadi evaluasi. Kajian harus benar-benar dilakukan oleh ahli tata air, sehingga dalam proses pembentukan polder dilakukan secara komprehensif,” katanya di Gedung DPRD Kota Bekasi.

Ia menegaskan, meskipun pembangunan polder merupakan kewenangan eksekutif, DPRD tetap harus dilibatkan sejak tahap awal perencanaan. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif dan kebijakan yang diambil selaras antara legislatif dan eksekutif.

“Memang ranahnya di eksekutif, tetapi dalam fungsi pengawasan DPRD harus dilibatkan supaya ada sinkronisasi. Dengan begitu, jika ada kekeliruan, prosesnya sudah melibatkan dewan sejak awal,” jelasnya.

Saefuddaulah juga menyoroti pentingnya keterbukaan terkait pihak ketiga yang mengerjakan proyek polder. DPRD, kata dia, kerap meminta data kualifikasi kontraktor serta standar teknis yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.

Ia menekankan perlunya klasifikasi yang jelas, mulai dari spesifikasi bahan, metode pelaksanaan hingga standar operasional.

“Harus ada klasifikasi yang jelas dan standar pelaksanaan yang terukur. Saat SPK diterbitkan, spesifikasi teknisnya juga harus transparan dan diketahui oleh DPRD,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong agar setiap proyek dilengkapi papan informasi anggaran dan rincian pekerjaan di lokasi. Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui nilai proyek dan pihak pelaksana.

“Sering kali di lapangan tidak ada papan informasi proyek. Padahal itu bentuk transparansi. Harusnya dicantumkan dalam surat penunjukan pekerjaan kepada pihak ketiga,” katanya. (ADV)