Ketua DPRD Minta Pemkot Bekasi Maksimalkan Perda No.6 Tahun 2019

Advertorial13930 Dilihat

BEKASI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, H. Chairoman J. Putro dorong Pemerintah maksimalkan Peraturan Daerah Kota Bekasi No.6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Dalam Perda itu (No.6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana) sudah menginstruksikan. Mitigasi itu sudah mengukur di mana kemungkinan terjadinya bencana. Setiap wilayah harus jelas dipersiapkan tempat evakuasinya, itu harus dihitung antara jumlah penduduk dan jalur evakuasi dan tempat evakuasinya,” ujar Ketua DPRD, H. Chairoman J. Putro, ketika diwawancarai Infodaerah.com di ruang kerjanya, Selasa (23/02/2021) siang.

Disebutkannya, ada tiga sistem yang harus dimaksimalkan, yakni sistem penanggulangan jangka pendek, sistem drainase, dan sistem pembuangan sampah, kaitannya dengan sistem manejemen modern.

“Kalau ketiganya terpadu, akan terlaksana dengan baik sistem menajemen modern,” tandasnya.

Menurutnya, dengan memaksimalkan pelaksanaan Perda No.6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, akan meminimalisir terjadinya bencana dan dampaknya.

PERLUKAH RUSUN MITIGASI?

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Wacana pembangunan rumah susun mitigasi bencana, diantaranya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Bekasi kedepan. Rumah susun mitigasi bencana, diharapkan bisa menjadi tempat menampung sementara sejumlah banyak keluarga korban banjir atau bencana lainnya yang terdampak di sejumlah wilayah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfhi, melalui Inryd Arieswaty, ketika diwawancarai menyampaikan.

“Rumah susun mitigasi bencana, itu merupakan wacana dan hal yang baik. Menurut UU No. 24 Tahun 2007, kegiatan mitigasi dapat dilakukan melalui beberapa hal, yakni pelaksanaan penataan ruang, pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan dan penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan serta pelatihan baik secara konvensional maupun modern,” ungkap Kabid Inryd saat dihubungi Infodaerah.com

Jadi, kata Inryd pembangunan infrastruktur berupa rumah susun mitigasi bencana bagi Masyarakat di Kota Bekasi itu akan sangat bermanfaat.

“Bila memang bisa direalisasikan rumah susun mitigasi bencana, bisa saja menjadi tempat menampung sementara keluarga korban banjir atau bencana lainnya yang terdampak,” pungkasnya. (ADV)

 

Komentar