Program PTSL 2019,  Warga RW 07 Kelurahan Perwira Dipungut Biaya Jutaan Rupiah

Hukum & Politik1165 Dilihat

KOTA BEKASI – Dugaan pratek- praktek pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih saja terjadi, seperti di wilayah RW 07 kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.

Kuota PTSL yang diperoleh Tahun 2019 dimanfaatkan oleh sekelompok oknum untuk mengelabui masyarakat dan memperkaya diri, seperti yang terjadi di wilayah RW 07 dari RT 001 sampai RT 009 Kelurahan Perwira, warga diminta membayar kisaran 1,3 juta sampai 5 juta rupiah bahkan ada yang lebih.

Dari informasi yang diperoleh dilapangan, bahwa dari beberapa warga mengaku membayar 1,3 juta hingga lebih melalui ketua RT masing-masing secara bertahap, anehnya lagi kalau ada berkas yang kurang, warga menambah biaya lagi. Misalkan jika Akta Jual beli (AJB) sebelumnya tidak ada, warga dimintai biaya tambahan lagi masing-masing 500ribu, tak hanya itu kalau AJB nya hanya salinan, warga harus setor lagi mulai dari 300rb sampai 500rb, dengan alasan untuk membayar orang untuk mencari arsip di PPAT kecamatan Bekasi Utara.

Salah seorang warga RT 005 berinisial N mengaku hanya mengikuti aturan dari kordinator, Dia mengaku diluar biaya Rp150.000 ada lagi biaya lain-lain yang harus dibayar.

“Saya hanya warga biasa, ngikutin yang lain saja, untuk biaya lain-lainnya lebih kurang Rp1,3 juta, saya bayar melalui pengurus RT, sedangkan yang pakai surat pernyataan RP150.000,” ujarnya. Kamis (25/3/21).

Memang dalam aksinya oknum memberikan surat pernyataan kepada warga yang isinya menyatakan hanya membayar Rp150.000 untuk biaya pengurusan program PTSL

Sangat bertolak belakang dengan tujuan program Presiden Joko Widodo untuk mempermudah warga dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik warga, dan program PTSL ini juga menggunakan anggaran APBN, memang ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri memperbolehkan mengutip biaya maksimal hanya 150ribu rupiah, untuk biaya patok dan materai.

Sebelumnya terkait dugaan pungli dalam program PTSL di Kecamatan Bekasi Utara tersebut, Inspektorat Kota Bekasi telah memeriksa ketua RT dan ketua RW di wilayah RW 07 kelurahan perwira dan sudah melakukan klarifikasi kepada warga pemohon PTSL (adh).

Komentar